Senin, 27 Februari 2012

DOWNLOAD BTKI 2012.PDF



Jakarta, (Analisa). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) mulai 1 Januari 2012 dalam rangka penyesuaian sistem klasifikasi barang nasional.
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/12) menyebutkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

PMK tersebut telah dituangkan dalam BTKI 2012 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2012. Sehubungan dengan pemberlakuan buku tarif baru itu, Ditjen Bea dan Cukai mewajibkan pengguna jasa menggunakan sistem klasifikasi barang yang baru mulai 1 Januari 2012.

Ditjen Bea dan Cukai juga menginformasikan bahwa terhadap importasi yang menggunakan skema "Free Trade Area" (FTA) maka pembebanan tarif preferensinya masih menggunakan PMK yang sudah ada dan peraturan menteri keuangan tersebut masih menggunakan sistem harmonisasi (HS) 2007.

Jika pengguna jasa masih menggunakan HS 2007 dan kemudian di-"reject" oleh sistem aplikasi pelayanan Ditjen Bea dan Cukai, maka pengguna jasa harus menyesuaikan pos tarif/klasifikasi barangnya dengan sistem yang baru.

Penetapan tarif yang menggunakan skema FTA harus menyesuaikan klasifikasi barang dengan HS 2012 ke HS 2007 dengan menggunakan tabel korelasi BTKI 2012 - Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007.

Sementara itu PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, antara lain menyebutkan bahwa berdasarkan Amandemen Kelima HS dan Revisi Kedua "ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), serta untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian sistem klasifikasi barang nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang yang akan mulai diberlakukan terhitung sejak 1 Januari 2012.

DOWNLOAD BTKI 2012